Cara Memilih / menCoblos di Pemilu #Indonesia 2019

Cara Memilih #Indonesia – Cara Memilih / menCoblos di Pemilu #Indonesia 2019
Hari ini adalah hari pemilihan umum atau pemilu 2019, hari yang sangat ditunggu-tunggu dan kini tibalah saatnya hari dimana kita akan menyalurkan suara kita untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk #Indonesia kita.
Baca : cara memilih #indonesia Google Spesial Hari Pemilu
Nah, bagi anda yang sudah memiliki hak suara untuk mengikuti proses pemungutan suara pada pemilihan umum atau PEMILU, jangan sia-siakan suara anda, pastikan anda mendatangi TPS dan melakukan pemilihan sesuai pilihan anda, ingat ya.. jangan sampai golput, karena suara anda menentukan nasib bangsa.
Pastikan anda memahami dan mengetahui tata cara memilih atau mencoblos pada pemilu kali ini, agar suara anda sah dan tidak hangus, untuk itu akan kita bahas tentang cara memilih atau mengikuti pemilu 17 april 2019 dengan lengkap agar dapat memberikan pencerahan.

Tahap – Tahap Pencoblosan

Dalam panduan pembcoblosan pemilu ini dibagi menjadi 2 tahap untuk pemilih, tahap Persiapan / sebelum pencoblosan, dan tahap cara meilih atau mencoblos.

A. TAHAP PERSIAPAN

  1. Pastikan anda sudah mempunyai surat panggilan pemilihan / Formulir C6-KWK, KTP Elektronik (atau jika belum memiliki e-KTP bisa menggunakan KTP biasa, atau surat keterangan DisDukCaPil)
  2. Mendatangi TPS yang telah ditentukan.

B. TAHAP MENCOBLOS

1. Segera datangi TPS yang dituju, biasanga mulai dari pukul 07.00, dan jangan lupa bawa perlengkapan yang disebutkan pada tahap persiapan diatas
2.Serahkan Formulir C-6 kepada petugas KPPS 5 dan KPPS 6, untuk mencocokan identitas, petugas KPPS akan membantu mengisi formulir C-7 dengan menuliskan nama anda dan menuliskan nama anda. Formulir ini juga berfungsi sebagai formulir daftar hadir pemilih.
3. Menunggu ditempat Antrian
Setelah proses no 2 selesai, anda akan dipersilahkan untuk duduk di tempat antrean dan menunggu hingga nama anda dipanggil
4. Setelah nama anda dipanggil, segera anda akan mendapatkan 5 surat suara dengan menerima sedikit penjelasan dari petugas.
5. Masuk Ke Bilik Suara Pencoblosan
Setelah anda mendapatkan 5 surat suara yang berbeda-beda, segera menuju ke bilik suara yang telah disediakan. Buka lipatan kertas suara kemudian tentukan pilihan anda dengan mencoblos pada masing-masing kertas. kemudian melipatnya kembali
6. Memasukan Surat Suara Ke Kotak Suara
Setelah anda selesai mencoblos dan melipatnya, segera menuju ke kotak suara untuk memasukannya, pastikan anda memasukan surat suara yang benar sesuai dengan jenis atau warnanya
7. Mencelupkan Jari Ke tinta
Proses selanjutnya, sebelum keluar anda harus menuju ke petugas KPPS 7 untuk mencelupkan jari pada tinta yang disediakan sebagai bukti bahwa anda telah mengikuti pencoblosan
8. Keluar
Setelah semuanya selesai, anda diperkenankan untuk keluar dari TPS. Untuk lebih jelasnya, inilah gambaran dari langkah-langkah pencoblosan di TPS
Nah demikian untuk informasi dan tata cara mencoblos pada pemilu 2019 ini. semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan terimakasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top