Apa Arti Bendera Setengah Tiang ? Ini Jawabannya..!

Bendera setengah tiang atau pengibaran bendera yang berada pada bagian tengah tiang bendera merupakan sebuah Tradisi yang sudah dimulai sejak abad ke-17. Lalu pengibaran bendera setengah tiang itu menandakan apa? dan tujuannya untuk apa? serta apa dasar hukum kostsitusi dari pengibaran bendera setengah tiang ini ? berikut Sinday ID akan membahasnya
Arti bendera setengah tiang
source: https://bobo.grid.id

Apa Arti Bendera Setengah Tiang Itu ?

Diberbagai negara di dunia, Bendera setengah tiang mempunyai arti atau makna untuk penghormatan, berkabung, atau kemalangan.
Begitupun di negara kita Indonesia, bendera setengah tiang juga digunakan untuk Menyatakan sebuah keadaan bersedih, berkabung, atau keadaan berduka. sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN) pasal 12 ayat (1). bahwa bendera dapat digunakan sebagai tanda berkabung.

Bagaimana Bentuk Berkabung yang dimaksud ?

Berkabung dalam hal ini, apabila peminpin tinggi negara seperti Presiden, atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah wafat atau meninggal dunia.
Hal inipun ditegaskan dalam UU BBLN dalam  Pasal 12 ayat (4) dan (5) sebagai berikut :
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
Jadi jelas, Pengibaran bendera setengah di Negara kita apabila meninggal dunia  seorang Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.

Cara Mengibarkan bendera Setengah Tiang

Untuk cara mengibarkan bendera setengah tiang, biasanya bendera tersebut harus diaikan hingga puncak tihang bendera, kemudian diturunkan kembali hingga bagian tengah tiang. begitupun untuk cara menurunkannya, bendera setengah tiang dinaikan hingga puncak kembali, baru diturunkan.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_setengah_tiang
https://konsultanhukum.web.id/arti-pengibaran-bendera-setengah-tiang-menurut-hukum/

Demikian informasi tentang arti bendera setengah tiang ini, semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan.

Terima Kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top